Langsung ke konten utama

Pengertian Etika Dalam TIK, Etika Dalam Penggunaan TIK,Etika Dalam Penggunaan TIK , Jenis Pelanggaran Etika Penggunaan TIK

 

Pengertian Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

A. Pengertian Etika Dalam penggunaan TIK

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.

Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :

1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.

2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .

3. Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi .

B. Etika dalam penggunaan TIK

Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal, karena program atau sisten operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement .

Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.

C. Etika TIK dalam pendidikan

Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaaan TIK karena dalam dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam penggunaan aplikasi TIK sesudah dunia bisnis dan hiburan.

1. Dunia pendidikan sebagai sumber etika dan penjaga moral

Isu pokok etika dan moral dalam dunia pendidikan dititik beratkan karena fungsi dan tujuan pendidikan adalah untuk mengantarkan manusia menuju peradaban yang lebih baik dan maju. Peradaban informasi yang sekarang begitu esat memerlukan sentuhan etika dan moral karena penyalahguanaan teknologi informasi akan mengakibatkan kerugian yang besar bahkan lebih besar dibandingkan kerugian materi. Dunia pendidikan harus member contoh yang baik dalam mendidik dan mensosialisasikan penggunaan hukum dan aturan yang telah ditetapkan serta menghormati HAKI.

Dalam menghadapi akses informasi tantangn yang dihadapi dunia pendidikan perlu pandai menyaring (memfilter) agar mampu menjamin dan memdapatkan informasi yan berkualitas. Ada sebuah pemikiran bahwa sebuah penanggulangan dalam isu ini bahwa dunia pendidikan harus mengemas suatu etika dan moral dalam pembelajaran atau mata kuliah TIK. Bagaimana kurikulum dikembangkan agar pelajar atau mahasiswa dapat menyadari bahwa penggunaan TIK dapat memiliki etika danmoral sehingga tidak terjadi penyalahgunaan TIK.

2. Sumber daya manusia

Dunia pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas berestetika professional dan malmiliki kemampuan yang handal dalam era informasi ini. Dalam bebebrapa seminar, kreteria SDM TIK adalah mempunyai kemahiran dalam merekayasa software: membangun menggunakan , menilai dan melaksanakan sisitem informasi atau dengan kata l.ain harusmemiliki kemapuan Hard Skill (penguasaan bahasa pemrograman penguasaan data bes/DBMS atau midlware dan pengetahuan jaringan) dan softskill (kepemimpinan atau, garis komunikasi metodologi pengembangan sisten dan kerjasama team).Isu ketiga: Desain dan konten. Dengan kemajuan TIK kita dapat menikmati informasi dengan cepat dan mudah. Desain dan konten dapat mempengaruhi pandangan kita dalam berbagai aktifitas. Oleh karena itu, desain dan konten informasi harus benar-benar diperhatikan sebab pengguna TIK sangat beragam dilihat dari usia, ras, jenis kelamin, agama, budaya dan lainnya.

KESIMPULAN

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.

Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK:

1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat

2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.

3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.

4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.

5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.

6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik

8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

4 Jenis Isu Dalam Etika TI

1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan

3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Peran Etika dalam bidang IT

Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.

Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT

Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan

3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :

1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.

3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.

9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.

  

Jenis Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

1. Hacker dan Cracker

Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.

Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi.

Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan seluruh sistem komputer. Ada 3 Penggolongan Hacker dan Cracker, yaitu:

  • Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
  • Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyak orang dalam.
  • Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.

2. Denial of Service Attack (DoS Attack)

Denial of Service Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Denial of Service Attack mempunyai dua format umum:

  • Memaksa komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
  • Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

3. Pelanggaran Piracy

Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002. Bentuk pembajakan perangkat lunak:

  • Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
  • Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas.
  • Penjualan CDROM illegal.
  • Penyewaan perangkat lunak illegal.
  • Download illegal.

4. Fraud

Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Contoh adanya situs lelang fiktif yang melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.

5. Gambling

Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan "tax heaven" seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering. Jenis jenis online gambling antara lain, Online Casinos, Online Poker.

6. Mobile gambling

Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless tabled PCs, berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobile. GPRS,GSM data, UMTS, IMode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung.

7. Pornography dan Paedophilia

Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography).

8. Data Forgery

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless dokument dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen ecommerce.

 

 

sumber: 

https://smkalfattah.ilearning.me/2015/11/09/pengertian-etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/

https://www.coldeja.com/2020/02/pelanggaran-etika-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan contoh web programing

  Pengertian dan contoh web programing Apakah yang dimaksud Web Programming? Web Programming adalah adalah proses menulis, mencoba, memeriksa dan memperbaiki (debug), serta memelihara kode untuk membuat sebuah program komputer. Kode ini ditulis dalam berbagai bahasa pemrograman. Tujuan dari pemrograman adalah untuk memuat suatu program yang dapat melakukan suatu perhitungan atau proses sesuai dengan keinginan si pemrogram ( Sumber : wikipedia ). Jadi Secara singkat untuk Web programming adalah proses pembuatan program yang outputnya disajikan oleh Web Browser. Di sini belum akan di jelaskan web programming secara detail dimada ada program berupa server side ataupun client side. Untuk lebih jelas jenis-jenis dan perkembangan dari Web programming hal ini bisa dibaca pada web development.Dan bahasa yang digunakan adalah bahasa HTML. Secara umum pemrograman web dapat dibagi 2, yaitu: client side scripting dan server side scripting. perbedaan dari kedua jenis script in...

Apa Contoh Penerapan Artificial Intelligence yang populer saat ini? Yuk Simak Selengkapnya...

  Contoh Penerapan Artificial Intelligence Yang Populer Saat Ini Contoh Penerapan Artificial Intelligence Yang Populer Saat Ini — Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) adalah cabang ilmu komputer yang menekankan pengembangan intelijen mesin, pola berpikir dan bekerja seperti manusia. Misalnya, pengenalan suara, pemecahan masalah, pembelajaran, dan perencanaan. Hari ini, Artificial Intelligence (AI) adalah bahan diskusi yang sangat populer yang banyak dibahas di kalangan teknologi dan bisnis. Banyak ahli dan analisis industri berpendapat bahwa AI atau kecerdasan buatan adalah masa depan — tetapi jika kita melihat sekeliling, kita yakin bahwa itu bukan masa depan — itu adalah masa kini. Dengan kemajuan teknologi, kita sudah terhubung dengan AI dalam satu atau lain cara — apakah itu Siri, Watson atau Alexa. Ya, teknologi ini sedang dalam tahap awal dan semakin banyak perusahaan yang menginvestasikan sumber daya dalam penelitian mesin, menunjukkan pertumbuha...

Sejak Kapan Masyarakat Indonesia Nikmati Internet? ini sejarahnya

  Sejak Kapan Masyarakat Indonesia Nikmati Internet?   JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Perkembangan teknologi informasi bergerak begitu cepat. Dunia seolah makin kecil, karena semua yang terjadi di belahan dunia manapun bisa terpantau berkat kecanggihan teknologi informasi. Indonesia termasuk yang tidak bisa dilepas dari kemajuan teknologi informasi tersebut, khususnya dunia internet. Lalu sejak kapan masyarakat Indonesia menikmati layanan jaringan internet yang mengenalkan dunia maya tersebut? Sejarah internet Indonesia dimulai pada awal tahun 1990-an. Saat itu jaringan internet di Indonesia lebih dikenal sebagai paguyuban network, di mana semangat kerja sama, kekeluargaan & gotong royong sangat hangat dan terasa di antara para pelakunya. Agak berbeda dengan suasana Internet Indonesia pada perkembangannya kemudian yang terasa lebih komersial dan individual di sebagian aktivitasnya, terutama yang melibatkan perdagangan Internet. Sejak 1988, ada pengguna awal Inte...